One Office

Perbedaan Komisaris dan Direktur di Perusahaan

resepsionist

Dalam sebuah perusahaan, terutama yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), ada dua jabatan penting yang sering kali menimbulkan pertanyaan: Komisaris dan Direktur.

Banyak orang mengira keduanya memiliki peran yang mirip, padahal sebenarnya berbeda — baik dari sisi tugas, tanggung jawab, maupun kewenangan.

Untuk memahami bagaimana sebuah perusahaan berjalan dengan baik, penting bagi kita untuk tahu perbedaan antara keduanya. Mari kita bahas dengan bahasa yang sederhana.

Struktur Dasar Organisasi dalam PT

Sebuah Perseroan Terbatas (PT) memiliki tiga organ utama:

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) — sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

  2. Dewan Komisaris — sebagai pihak pengawas dan penasihat.

  3. Direksi (Direktur) — sebagai pihak pelaksana dan pengelola operasional perusahaan.

Dengan struktur ini, setiap posisi memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda, namun saling melengkapi agar perusahaan berjalan secara profesional dan terkontrol.

Apa Itu Komisaris?

Komisaris adalah pihak yang bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.

Mereka tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional sehari-hari, melainkan berperan memastikan bahwa seluruh keputusan direksi tetap berada di jalur yang benar — sesuai dengan peraturan, tujuan, dan kepentingan pemegang saham.

Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris:

  • Mengawasi kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan.

  • Memberikan nasihat kepada direksi jika ada keputusan strategis.

  • Memeriksa laporan keuangan dan kinerja perusahaan.

  • Memastikan kegiatan perusahaan berjalan sesuai hukum dan etika bisnis.

  • Melaporkan hasil pengawasan kepada pemegang saham dalam RUPS.

Kewenangan Komisaris:

Komisaris berhak meminta penjelasan dari direksi, mengakses dokumen perusahaan, serta dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap kebijakan besar (tergantung pada anggaran dasar perusahaan).

Apa Itu Direktur?

Direktur adalah pihak yang mengelola dan menjalankan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari.

Mereka bertanggung jawab atas jalannya bisnis, strategi, keuangan, SDM, hingga pelaporan kepada komisaris dan pemegang saham.

Dalam satu perusahaan bisa ada satu direktur (disebut Direktur Utama) atau beberapa direktur yang masing-masing membawahi bidang tertentu, seperti keuangan, operasional, atau pemasaran.

Tugas dan Tanggung Jawab Direktur:

  • Menjalankan kegiatan operasional harian perusahaan.

  • Menyusun rencana dan strategi bisnis.

  • Mengelola keuangan dan sumber daya perusahaan.

  • Menandatangani perjanjian atau kontrak atas nama perusahaan.

  • Melaporkan hasil kinerja kepada komisaris dan RUPS.

  • Memastikan perusahaan mematuhi peraturan dan perundang-undangan.

Kewenangan Direktur:

Direktur memiliki wewenang penuh dalam menjalankan operasional perusahaan, selama masih sesuai dengan anggaran dasar dan kebijakan yang telah disetujui RUPS atau komisaris.

Komisaris dan direktur memiliki peran yang saling melengkapi. Komisaris memastikan direksi bekerja dengan benar, sementara direksi bertugas memastikan bisnis berjalan sesuai rencana.

Hubungan antara Komisaris dan Direktur

Meskipun fungsinya berbeda, keduanya harus memiliki komunikasi yang sehat dan saling menghormati.

Komisaris tidak boleh mencampuri urusan operasional secara langsung, namun berhak mengingatkan atau memberi arahan jika terjadi penyimpangan.

Sebaliknya, direktur juga wajib terbuka terhadap pengawasan dan nasihat dari komisaris, karena tujuannya sama: menjaga kepentingan perusahaan dan para pemegang saham.

Kesimpulan

Perbedaan komisaris dan direktur bisa dirangkum sederhana:

Komisaris mengawasi, Direktur menjalankan.

Keduanya adalah pilar penting dalam tata kelola perusahaan yang sehat.
Dengan komisaris yang bijak dan direktur yang kompeten, sebuah perusahaan bisa tumbuh dengan arah yang jelas, transparan, dan profesional.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *